Muhadjir: PSBB Buat Pemerintah Lebih Luwes Beri Bantuan, Bukan Lepas Tangan

Dalam PP Nomor 21 Tahun tentang PSBB, Pemda bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2020, 10:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan) saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Rapat tertutup tersebut membahas program jaminan kesehatan nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa, 31 Maret 2020 kemarin.

Peraturan tersebut dimaksudkan mengatur setiap wilayah untuk melakukan PSBB atau karantina, demi mencegahnya perkembangan virus Corona

Dalam PP ini, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan karantina dengan seizin Menteri Kesehatan dan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan mempunyai dasar serta kriteria yang sudah diatur dalam peraturan baru tersebut. Salah satunya, harus memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, memperhatikan kebutuhan dasar dalam hal ini menjamin ketersediaannya. 

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan," kata Muhadjir kepada Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

Dia pun meyakini, baik pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan ini. "(Tanggung jawab) pemerintah. Bisa salah satu atau bersama-sama," tutur Muhadjir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tidak Lepas Tanggungjawab

Dia menepis, bahwa pemerintah pusat lepas tanggung jawab, dan malah membebankan kepada Pemda.

"Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS (Jejaring Pengaman Sosial)," kata Muhadjir.

Saat disandingkan dengan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menurutnya ada yang tidak cocok.

Kalau karantina, jelas Muhadjir, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan itu, termasuk kebutuhan makanan hewan peliharaan. Sedangkan kalau PSBB tidak.

"Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS jejaring pengamanan sosial atau Bansos," ujarnya. 

"Ya itu tidak masuk akal. Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah, tidak itu. Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, Pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira-kira masuk akal tidak?" ucapnya. 

"Menurut pemahaman saya, karantina wilayah itu karantina yang cakupannya sedikit lebih besar dibanding karantina rumah. Misalnya RT, desa, asrama, perumahan kluster dan sebagainya. Jadi kalau pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih mungkin. Bahkan karantina tingkat kecamatan pun sudah berat," jelas Muhadjir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya