Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Jakarta telah melakukan pembatasan sosial berskala besar terkait virus corona atau Covid-19.
"Tadi bapak presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Pembatasan itu, kata Anies mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar sekolah yang dilakukan di rumah masing-masing hingga bekerja di rumah atau work from home.
"Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum. Ini adalah contoh yang sudah dua pekan ini kita lakukan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 agar segera mengatur kebijakan pembatasan sosial bersekala besar.
Jokowi mengimbau agar physical social dilakukan dengan tegas, serta lebih disiplin untuk menghindari semakin meluasnya wabah corona.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Senin (30/3/2020).
Untuk menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Jokowi minta agar disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas. Sehingga panduan dari provinsi, kabupaten dan kota bisa dilaksanakan.
Jokowi juga menegaskan karantina kesehatan termasuk karantina wilayah ada keputusan Pemerintah Pusat. Dan daerah tidak bisa memutuskan hal tersebut.