MUI Keluarkan Fatwa soal Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis yang Tangani Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa untuk tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi virus Corona.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Mar 2020, 20:25 WIB
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa untuk tenaga medis yang menangani pasien terinfeksi virus Corona. Fatwa dengan Nomor 17 Tahun 2020 ini mengatur pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.

Fatwa itu mengatur, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisinya.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja, dia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, tenaga medis yang tengah bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan tugasnya berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

"Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim," jelas Asrorun.

Sementara itu, ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, yakni zuhur dan asar, serta magrib dan isya, maka petugas yang menangani pasien Corona ini boleh melaksanakan salat dengan jamak.

"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan dia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada," papar Asrorun.

Fatwa itu juga mengatur, tatkala dalam kondisi sulit berwudu, maka ia petugas medis terkait Corona ini diperbolehkan bertayamum kemudian melaksanakan salat.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," ucap Asrorun soal fatwa terkait tata cara salat bagi petugas kesehatan yang menangani pasien yang terinfeksi virus Corona itu.

Sementara, jika dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat atau i’adah usai bertugas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Atur Sif

Petugas menyiapkan mobil ambulans untuk membawa pasien terduga virus corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Satu WNA terindikasi virus corona diizinkan pulang setelah hasil pemeriksaan, WNA itu negatif corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Asrorun juga menuturkan, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya