Belum Ada Buruh Kena PHK Meski Bisnis Terpengaruh Corona

Pemerintah harus melakukan langkah-langkah dari sekarang untuk memastikan hak-hak buruh tidak dikurangi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mar 2020, 15:00 WIB
Suasana Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di ruang publik, Plaza Indonesia akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 3 April 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona covid-19 melalui social distancing diprediksi bakal berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pasalnya, banyak tempat usaha yang sepi pengunjung.

Selain itu, baru-baru ini juga telah terbit Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19.

Kendati demikian, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan hingha hari ini belum ada PHK.

"Kalau untuk PHK belum ada," jelasnya pada Liputan6.com, Rabu (25/3/2020).

Namun, lanjut Kahar, pemerintah harus melakukan langkah-langkah dari sekarang untuk memastikan hak-hak buruh tidak dikurangi.

Sebelumnya, KSPI membeberkan Industri yang akan terpukul adalah labour intensif atau padat karya, seperti tekstil, sepatu, garment, makanan, minuman, komponen elektronik, hingga komponen otomotif. Karena bahan baku berkurang, maka produksi akan menurun. Ketika produksi menurun, maka berpotensi terjadi pengurangan karyawan dengan melakukan PHK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kucurkan Rp 10 Triliun buat Pekerja Kena PHK Imbas Virus Corona

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pengangguran akibat banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik COVID-19, mengatakan program tersebut akan direalisasikan dalam bentuk kartu pra-kerja.

“Akan segera dimulai kartu pra-kerja implementasi kartu pra-kerja mengantisipasi para pekerja yang kena PHK,” jelas Jokowi, seperti mengutip Antara, Selasa (24/3/2020).

Dia menambahkan, program tersebut juga diarahkan bagi para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet atau pendapatan.

“Anggaran disiapkan Rp 10 triliun agar provinsi-provinsi dapat mendukung ini siapa yang harus diberi, mulai didata dengan baik,” ungkap dia.

Untuk itu Kepala Negara pun meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan pendataan kepada para calon penerima kartu pra-kerja di daerahnya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, ia mengatakan, pada intinya pemerintah fokus pada tiga hal.

“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua ‘social safety net’, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.

Kemudian ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya