Selain Non-Alam, BNPB Sebut Virus Corona Bencana Skala Nasional

Menurut Agus, segala upaya dikerahkan untuk menanggulangi bencana non-alam atau pandemi tersebut agat segera mereda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2020, 17:28 WIB
Penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). PT MRT Jakarta akan menerapkan pemeriksaan suhu badan penumpang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menyebut bahwa wabah virus corona masuk dalam kategori bencana alam non-alam dan skala nasional.

"Bisa juga disebut bencana, bukan bencana nasional tapi skala nasional. Karena dengan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia. Baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media, dan sebagainya, untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19 ini," tutur Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).

Menurut Agus, segala upaya dikerahkan untuk menanggulangi bencana non-alam atau pandemi tersebut agat segera mereda. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah memerintahkan setiap pemerintah daerah mengambil langkah tepat untuk masyarakat setempat.

"Instruksi Presiden kemarin bahwa Presiden meminta kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, wali kota, untuk menentukan dua status. Status keadaan darurat ada dua. Satu siaga darurat, kedua tanggap darurat," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dapat Menetapkan Siaga Darurat

Agus menyebut, daerah yang belum menemukan kemunculan kasus virus corona dapat menetapkan status siaga darurat sebagai bentuk kesiapan dan antisipasi. Sementara untuk wilayah dengan temuan kasus positif virus corona, dapat mentapkan status tanggap darurat.

"Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 yakni kepala BNPB," Agus menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya