Tertidur di Mobil Usai Pesta, Dendanya Mencapai Rp46 Juta

Tak sedikit yang memilih tidur di dalam mobil usai melakukan 'dugem' pada malam harinya. Perilaku itu tidak diizinkan, karena justru mendatangkan petaka lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2020, 11:00 WIB
Tiduran di setir saat macet. (Via: youtube.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi harus dalam keadaan sadar dan sehat saat berkendara. Hal tersebut demi keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.

Di beberapa negara, layanan sopir panggilan kerap dipakai mana kala si pemilik mobil dalam pengaruh alkohol. Lagi-lagi hal itu demi alasan keamanan dan keselamatan.

Tapi tak sedikit yang memilih tidur di dalam mobil usai melakukan 'dugem' pada malam harinya. Perilaku itu tidak diizinkan, karena justru mendatangkan petaka lainnya.

Melansir The Sun, di Inggris, pengemudi yang tertidur di dalam mobil usai minum-minum alkohol pada malam harinya akan dikenai denda. Sekalipun mobil tersebut dalam posisi parkir.

Dendanya cukup besar yakni mencapai GBP 2.500 atau Rp 46 jutaan (Kurs GBP 1 = Rp 18.571). Pada kasus yang lebih parah, pengemudi bahkan bisa dipenjara selama 3 bulan.

 

2 dari 2 halaman

Tes Napas

Hal itu terjadi jika polisi mengira ada kemungkinan yang bersangkutan mengemudi. Maka polisi akan menuntut atas pelanggaran tersebut. Mesin mobil yang sedang menyala dan lokasi kunci mobil bisa memengaruhi yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak.

Pastinya, hukuman yang harus dijalani adalah yang diputuskan oleh hakim di pengadilan. Tergantung dari hasil tes nafas dan lain sebagainya.

Sumber: Otosia.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya