Bentang Sejarah Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Belanda

Bukan kali pertama pihak kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Mar 2020, 06:52 WIB
Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima ketika menyampaikan konferensi pers di Istana Bogor.(Twitter/@@koninklijkhuis)

 

Liputan6.com, Jakarta - Raja Belanda Willem-Alexander menyampaikan permohonan maaf atas penjajahan yang dilakukan negaranya selama 350 tahun di masa lampau. Hal ini disampaikan Raja Willem saat bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Senada dengan pernyataan pemerintah Belanda sebelumnya, saya ingin menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas penjajahan yang dulu dilakukan oleh Belanda pada tahun-tahun itu," kata Willem di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (10/3/2020).

Bukan kali pertama pihak kerajaan Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, lebih dari dua dekade silam atau tepatnya 21 Agustus 1995 saat Ratu Beatrix dari Belanda melakukan kunjungan kenegaraan ke Jakarta ia juga menyampaikan hal semisal.

Dalam kunjungannya, Ratu Beatrix menyebut bahwa RI merdeka pada 17 Agustus 1945. Ini kali pertama Ratu Belanda mengucapkan soal kemerdekaan Indonesia, kendati pernyataan itu tak dideklarasikannya secara resmi.

"Beberapa hari lalu, Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-50. Sejak itu, tanggal 17 Agustus menjadi hari nasional Anda," ujar Beatrix di hadapan Presiden Soeharto dan pejabat Indonesia dalam acara gala dinner di Jakarta, seperti dimuat UPI.com.

Dalam pidato di Istana Negara itu, ia juga menyebut, proses dekolonialisasi berlangsung panjang dan menyakitkan. Namun tak ada kata maaf yang terucap dari bibirnya.

Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, Belanda waktu itu belum mengakui kedaulatan Indonesia. Alih-alih memberikan deklarasi kedaulatan untuk Indonesia, Belanda mengirimkan 120 ribu pasukan ke tanah air untuk melancarkan agresi militernya.

Perang pun terjadi antara pejuang RI dan serdadu Belanda. Negeri bunga Tulip itu akhirnya menarik pasukan dan mengaku kemerdekaan RI pada 27 Desember 1949 pasca digelar pertemuan Konferensi Meja Bundar atau KMB.

Pengakuan secara de facto juga terjadi pada 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pengakuan itu disampaikan dalam pidato Menlu Belanda Bernard Rudolf Bot di Gedung Departemen Luar Negeri di Jakarta. Ia mengatakan, 'secara moral dan politik' Belanda mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Bot juga menghadiri Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta.

"Saat Ben Bot menjadi tamu peringatan Kemerdekaan RI pada 2005, ia menjadi pejabat Belanda pertama yang menghadirinya," demikian dikutip dari latitudes.nu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengakuan Dosa Masa Lalu

Sejarahwan Bonnie Triyana melihat pengakuan Willem sebagai suatu peristiwa yang secara jelas mengekspresikan bahwa Belanda telah melakukan suatu kesalahan di masa lalu.

"Ya ini bukti bahwa Belanda mengakui bahwa dia memang melakukan tindakan kekerasan terhadap Indonesia di masa lalu," ucap Bonnie kepada Liputan6.com, Selasa (10/3/2020).

Namun begitu, Bonnie memandang akan ada konsekuensi hukum bilamana Belanda mengakui secara resmi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebab pada saat itu Belanda masih melakukan agresi militernya ke Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Hal ini berarti Belanda telah melanggar kedaulatan Indonesia. Dan jelas bahwa melakukan invasi ke wilayah kedaulatan negara lain melawan hukum internasional.

"Restitusi atau pemberian ganti rugi kan ada prosedur hukumnya. Tidak lantas ngomong terus kita kaya nyadong duit gitu, itu kan ada prosedur hukumnya," ungkap dia.

"Jika secara officially Belanda mengatakan 17 Agustus sebagai kemerdekaan Indonesia. Berarti secara hukum dia menyatakan pula agresi militer dua kali tahun 1947 dan 1948 berarti melanggar hukum internasional tentang invasi ke suatu negara yang merdeka," imbuhnya.

Jika benar begitu, kata Bonnie maka akan ada ganti rugi secara materiil dari pihak yang melakukan invasi, dalam hal ini adalah Belanda. Namun masalahnya, menurut Bonnie pernyataan Raja Belanda tak lebih dari pernyataan politis semata atau bukan penyataan yang memiliki konsekuensi hukum.

Perlu diketahui, usai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, entitas Indonesia tidak pernah diakui oleh Belanda. Menurut Bonnie, saat itu Belanda melihat Indonesia sebagai negara buatan fasis Jepang. Baru setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan Belanda menyerahkan kedaulatannya kepada Pemerintah Indonesia, Indonesia dianggap sebagai negara yang berdaulat penuh.

Bonnie sendiri melihat peristiwa permintaan maaf bukan spontanitas dilontarkan oleh Raja Willem. Menurutnya jauh sebelum hari ini publik Belanda telah memperdebatkan apakah mesti meminta maaf kepada negara bekas kolonialisasinya.

"Di sana sudah jadi perdebatan panjang, setahun sebelum raja datang udah ribut orang. Publik juga di sana banyak pro kontranya. Menurut saya (pernyataan) itu normatif saja," cetusnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya