Menko Luhut: Cuti Bersama Ditambah Tak Turunkan Produktivitas

Adanya penambahan hari libur dapat menggerakkan geliat industri pariwisata yang tengah lesuh akibat wabah virus Corona .

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2020, 22:07 WIB
Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa keputusan pemerintah Indonesia yang menambah empat hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 tidak mengurangi produktivitas ekonomi nasional.

Justru menurutnya dengan adanya penambahan hari libur dapat menggerakkan geliat industri pariwisata yang tengah lesuh akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

"Di Australia bikin itu, di Singapura bikin itu. Kamu baca video dari Singapura, mereka bikin paket-paket turis di tempat dia. Padahal Singapura kan cuma segini," tegas Luhut di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Terkait adanya kontroversi ditengah masyarakat dalam merespons keputusan tambahan cuti bersama. Luhut mengklaim telah mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha terkait untung ruginya.

"Otak orang kan macam-macam. Tapi yang penting spirit-nya negara respon dengan baik semua. Jadi kalau ada selera orang beda sana sini situ, ya wajar-wajar saja," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keputusan Bersama

Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi cuti bersama, Senin (9/3/2020). (Merdeka.com/ Ronald)

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Senin (9/3), diputuskan ada tambahan empat hari Cuti Bersama untuk 2020. Adapun Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula hanya 29 Oktober ditambah menjadi 30 Oktober.

Selain itu, pemerintah juga menambah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri di tanggal 28-29 Mei 2020. Kemudian, tambahan cuti bersama pada 21 Agustus untuk Tahun Baru Hijriah.

"Pada siang hari ini akan di tandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri yaitu , Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB tentang perubahan atas keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya