Kemenag Harap PPIU Jadwal Ulang Keberangkatan Jemaah Umrah

Kemenag mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sebelum Arab Saudi memberikan kepastian.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Mar 2020, 18:46 WIB
Ribuan jemaah Muslim mengelilingi Kakbah selama bulan haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi pada 13 Agustus 2019. Pemerintah Arab Saudi pada hari Kamis, 27 Februari 2020 resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengharapkan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat membuat jadwal ulang terkait keberangkatan ribuan jemaah umrah.

"Kami mendorong PPIU untuk melakukan proses jadwal ulang. Biar proses refund hanya untuk visa saja sebagaimana kebijakan dari Saudi," kata Arfi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Dia menyebut, selain visa, komponen biaya umrah itu termasuk transportasi hingga sejumlah akomodasi konsumsi ataupun perlengkapan.

Arfi juga meminta agar jamaah dapat bersabar menunggu update informasi dari Saudi terkait pencabutan kebijakan penangguhan. Sebab, lanjut dia, PPIU tentu menunggu kepastian pencabutan penangguhan terlebih dahulu saat akan melakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, dia juga mendorong PPIU untuk tidak membuka dan menerima pendaftaran paket umrah terlebih dahulu sebelum Arab Saudi memberikan kepastian.

"Jika pilihannya adalah jadwal ulang, tentu yang kemarin tertunda keberangkatan jadi prioritas. Dan, jemaah tak akan dimintai biaya tambahan," ucap Arfi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Indonesia Memaklumi

Barang bawaan milik calon jemaah umrah yang menunggu kepastian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (27/2/2020). Mereka tertahan di Terminal 3, buntut dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi menyetop pelayanan visa umrah guna mencegah penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pemerintah memaklumi kebijakan Arab Saudi soal penghentian sementara izin masuk jemaah umrah asal Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, tidak akan ada biaya tambahan apapun kepada jemaah terkait penundaan ini.

"Semua pihak terkait sepakat, tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah," tegasnya ketika menghadiri rapat penanganan jemaah umrah pasca penghentian ibadah umrah di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya