Terkait Corona, Pemerintah Diminta Batasi WNA dari 3 Negara Ini

Wakil Ketua BKSAP DPR ini menilai pembatasan tersebut tidak ganggu hubungan Indonesia dengan tiga negara sahabat.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 04 Maret 2020, 19:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta memperluas larangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Menurut Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, pemerintah perlu membatasi akses masuk WNA asal Iran, Korea Selatan dan Italia untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Pembatasan ini bisa dimulai dari 3 negara lain dengan penyebaran virus Corona tercepat di luar Tiongkok, yakni Iran, Korea Selatan khususnya wilayah Daegu dan Italia," ujar Charles kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Wakil Ketua BKSAP DPR ini menilai pembatasan tersebut tidak ganggu hubungan Indonesia dengan tiga negara sahabat. Sebab, pembatasan serupa dilakukan negara tersebut.

"Semua dilakukan semata-mata demi kerja sama global dalam mengatasi merebaknya virus yang telah menewaskan ribuan orang tersebut," kata Charles.

Secara khusus, Charles melihat perlunya pembatasan dari Iran. Bahkan, pemerintah disarankan menghentikan pemberian visa kepada WN Iran dan larangan masuk orang dari Iran karena situasinya sangat tidak kondusif.

"Sebaliknya, WNI yang berencana berpergian ke negara-negara dengan sejumlah kasus Corona, hendaknya juga menahan diri. Sebaiknya perjalanan dilakukan setelah penyebaran virus Corona ini bisa terkendali," ujar Politikus PDIP itu.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya