Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi Rancangan Undang-undang Penyiaran terus bergulir. Itulah sebabnya, hari ini, Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) akan menyerahkan usulan draf RUU Penyiaran kepada Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Mu`arif. Namun, beberapa pasal berbeda dengan yang telah disusun Panitia Kerja DPR. Hal itu terungkap saat sejumlah perwakilan televisi swasta yang tergabung dalam ATVSI membahas draf akhir RUU Penyiaran di Jakarta, Ahad (22/9) petang [baca: Sebuah Keruwetan Bernama UU Penyiaran].
Menurut Ketua Umum ATVSI Karni Ilyas, mereka menyerahkan draf tersebut agar pemerintah mengkaji lagi rancangan milik DPR. Sebab, mereka menilai RUU Penyiaran bakal membunuh industri televisi di Tanah Air. Satu di antaranya adalah sistem siaran jaringan yang nantinya hanya memungkinkan televisi swasta di cakupan lokal.
Karni menambahkan, sistem jaringan itu dinilai tak adil. Soalnya, jaringan televisi asing masih mungkin diterima di seluruh Indonesia. "Kalau CNN bisa siaran sampai Surabaya, kenapa RCTI tidak boleh," ucap Karni. Sedangkan pasal lain yang berbeda adalah pemberian sanksi hukum yang dinilai tumpang-tindih dengan kebebasan pers yang sudah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kendati begitu, kalangan ATVSI tak akan menentang Komisi Penyiaran Indonesia sepanjang tidak mengganggu kreativitas.
Rabu pekan silam, rapat gabungan Panitia Kerja dan Panitia Khusus RUU Penyiaran memutuskan, membatalkan pengesahan RUU itu hingga Rapat Paripurna, November mendatang. Alasannya, masih banyak materi RUU yang belum rampung dibahas. Di samping itu, proses sosialisasi RUU dianggap masih menghadapi banyak kendala. Karena itulah, Panja dan Pansus mengolah draf itu menjadi lebih "bersih" dan aspiratif [baca: Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda Lagi].(ANS/Indy Rahmawati dan Anto Susanto)
Menurut Ketua Umum ATVSI Karni Ilyas, mereka menyerahkan draf tersebut agar pemerintah mengkaji lagi rancangan milik DPR. Sebab, mereka menilai RUU Penyiaran bakal membunuh industri televisi di Tanah Air. Satu di antaranya adalah sistem siaran jaringan yang nantinya hanya memungkinkan televisi swasta di cakupan lokal.
Karni menambahkan, sistem jaringan itu dinilai tak adil. Soalnya, jaringan televisi asing masih mungkin diterima di seluruh Indonesia. "Kalau CNN bisa siaran sampai Surabaya, kenapa RCTI tidak boleh," ucap Karni. Sedangkan pasal lain yang berbeda adalah pemberian sanksi hukum yang dinilai tumpang-tindih dengan kebebasan pers yang sudah diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kendati begitu, kalangan ATVSI tak akan menentang Komisi Penyiaran Indonesia sepanjang tidak mengganggu kreativitas.
Rabu pekan silam, rapat gabungan Panitia Kerja dan Panitia Khusus RUU Penyiaran memutuskan, membatalkan pengesahan RUU itu hingga Rapat Paripurna, November mendatang. Alasannya, masih banyak materi RUU yang belum rampung dibahas. Di samping itu, proses sosialisasi RUU dianggap masih menghadapi banyak kendala. Karena itulah, Panja dan Pansus mengolah draf itu menjadi lebih "bersih" dan aspiratif [baca: Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda Lagi].(ANS/Indy Rahmawati dan Anto Susanto)