Perangi Ilegal Fishing, KKP Tambah Kapal Pengawas di Selat Malaka dan Natuna

Ipung menjelaskan, penambahan Kapal Pengawas tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kemampuan pengawasan di WPP 572 dan 711.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 19:17 WIB
KKP menambah kapal pengawasan di Selat Sunda dan Natuna (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun dua unit armada Kapal Pengawas Perikanan baru tahun ini. Kapal-kapal tersebut direncanakan akan memperkuat armada pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 dan 711.

"Tahun ini kami akan membangun 2 unit Kapal Pengawas Perikanan tipe C atau dengan panjang 32 meter untuk memperkuat pengawasan di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono, di kantor KKP, Senin (10/2/2020).

Ipung menjelaskan, penambahan Kapal Pengawas tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kemampuan pengawasan di WPP 572 dan 711. Kedua perairan tersebut selama ini memang merupakan salah satu wilayah yang masih rawan terhadap penangkapan kapal ikan asing ilegal.

“Satu kapal akan beroperasi di wilayah perairan selat Malaka dan laut Andaman, sedangkan kapal lainnya akan dioperasikan di wilayah perairan selat Sunda dan Laut Natuna Utara," papar Ipung.

Ipung menambahkan, langkah-langkah strategis dalam pemberantasan illegal fishing terus digeber KKP khususnya dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan. Tak cukup hanya dengan membangun armada kapal baru, KKP juga telah menambah hari operasi kapal pengawas dari 85 hari di tahun 2019 menjadi 150 hari di tahun 2020.

2 dari 2 halaman

Perangi Ilegal Fishing

"Saya kira pesannya sangat jelas, KKP di bawah kepemimpinan Bapak Menteri akan terus memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing. Itu bisa dibaca dari kebijakan dan keberpihakan anggaran untuk pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," ungkap Ipung.

Saat ini KKP telah memiliki total 34 unit Kapal Pengawas Perikanan terdiri dari empat Kapal Pengawas tipe A dengan panjang lebih dari 50 meter, dua unit Kapal Pengawas tipe B dengan panjang 40-50 meter, sepuluh unit Kapal Pengawas tipe C dengan panjang 30-40 meter, dan tiga belas unit tipe D dan lima unit tipe E.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya