Polisi Tangkap Penipu Bermodus Pejabat Bea Cukai 

Yusri mengatakan, dari laporan korban, pelaku menawarkan transaksi jual beli barang elektronik dengan harga miring senilai Rp 7 juta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Feb 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencokok penipu bermodus pejabat bea cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan pelaku, petugas menyita seragam pegawai beacukai sebagai barang bukti.

"Polisi sita seragam bea cukai dari pelaku. Pelaku kami tangkap di Jalan Stasiun Senen pada 6 Februari 2020," kata Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

Yusri mengatakan, dari laporan korban, pelaku menawarkan transaksi jual beli barang elektronik dengan harga miring senilai Rp 7 juta. Kesepakatan keduanya awalnya terjadi di Facebook hingga keduanya bertemu di Pelabuhan Tanjung Priok dekat kantor Beacukai.

"Korban bertemu dengan pelaku yang memakai seragam bea cukai, setelah keduanya sampai di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku masuk ke dalam kantor namun tidak kembali lagi, sementara korban ditinggal di luar," jelas Yusri.

Korban yang merasa tertipu langsung mengadukan yang bersangkutan ke pihak berwajib. Tak dinyana, pelaku ternyata adalah seorang buron yang tengah diburu Polda Jawa Tengah dengan kasus pembobolan ATM di Magelang pada 4 Februari 2020.

"Pelaku adalah DPO, bernama Yoris. Kami kenakan pelaku Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," Yusri menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya