FOTO: Ragam Pelanggaran yang Biasa Dilakukan Pengendara Motor

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 29 Januari 2020, 17:43 WIB
Pelanggaran Pengendara Motor
Untuk memberikan efek jera dan menanggulangi kecelakaan di jalan akibat pelanggaran lalu lintas, polisi akan menertibkan pengendara motor yang nakal.
Pengendara motor berhenti di depan zebra cross di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengendara motor melintas di atas trotoar di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengendara motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sejumlah pengendara motor menerobos lampu merah di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pengendara motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya