Penanganan Jiwasraya Disebut Jadi Poin Sukses Kejagung di 100 Hari Jokowi

Andi menyatakan, Kejaksaan Agung juga bisa menuntaskan kasus masa lalu seperti kejahatan hak asasi manusia, korupsi, dan lain sebagainya

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 05:06 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Managing Patner ZiA and Patners Law Andi Syafrani menyatakan, langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin menahan sejumlah pengusaha di kasus Jiwasraya menjadi poin kenapa korps Korps Adhyaksa menjadi salah satu sentral keberhasilan 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo

"Ini menjadi nilai besar, sehingga langkah awal Kejagung dalam 100 hari Jokowi-Amin patut diapresiasi," kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Pengaracara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Mahkamah Konsitusi (MK) ini menilai Kejaksaan Agung bisa terus melakukan reformasi birokratis secara internal. Burhanuddin bisa terus mengupayakan peningkatan sumber daya manusia di kejaksaan.

"Karena variasi kasus yang cukup kompleks maka perlu diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, ST Burhanudin juga bisa menuntaskan kasus masa lalu seperti kejahatan hak asasi manusia, korupsi, dan lain sebagainya. Di saat yang sama, Kejaksaan juga bisa mereview kasus-kasus yang ada dengan terbuka dan transparan.

"Sehingga publik bisa memantau secara objektif kinerja kejaksaan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kasus Korupsi, dan kasus lainnya yang merugikan negara," ungkap Andi.

Sebelumnya, Berdasarkan survei Indobarometer, di hari 100 hari pemerintahan Jokowi ada 70,1 persen masyarakat Indonesia puas dengan kinerja 100 hari di periode kedua Presiden Joko Widodo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya