Polrestabes Surabaya Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian pada Risma

Sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut baik dari saksi masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Risma.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Jan 2020, 23:45 WIB
Polrestabes Surabaya menggelar analisis evaluasi akhir tahun 2019 pada Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi baik dari masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di media sosial (medsos).

"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (28/1/2020).

Menurut Sandi, untuk saksi yang telah diperiksa sudah ada sembilan orang, baik saksi dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian atau bagian fitnah.

"Ahli bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli bahasa, pidana dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana," kata Sandi.

Sandi menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Apalagi yang dilecehkan di medsos adalah Wali Kota Surabaya, Risma.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pemkot Surabaya soal Kasus Dugaan Penghinaan Wali Kota Risma

Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi baik dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di media sosial (medsos).

"Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa, 28 Januari 2020.

Menurut Sandi, untuk saksi yang telah diperiksa sudah ada sembilan orang, baik saksi dari masyarakat, LSM maupun saksi ahli. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian atau bagian fitnah.

"Ahli bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli bahasa, pidana dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana," kata Sandi.

Sandi menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Apalagi yang dilecehkan di medsos adalah Wali Kota Surabaya, Risma.

Sembilan orang saksi yang diperiksa tersebut baik dari saksi masyarakat, LSM dan saksi ahli terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Risma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya