Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan oleh KPK

Selain Hasto Kristiyanto, hari ini tim penyidik juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, serta tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 15:51 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menunggu untuk dimintai keterangan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengaku dicecar sekitar 24 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Sekitar 24 pertanyaan yah termasuk identitas," ujar Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Hasto Kristiyanto menyebut sudah memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik lembaga antikorupsi.

Dia mengaku akan bersikap kooperatif terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Ini sebagai tanggung jawab saya sebagai warga negara. Saya bersedia datang ketika dimintai keterangan oleh KPK. Pertanyaan sudah saya jawab semua, dan segala sesuatunya sudah saya lakukan termasuk menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Hasto.

Selain Hasto Kristiyanto, hari ini tim penyidik juga memeriksa Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, serta tiga staf DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menunggu untuk dimintai keterangan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya