KPK Panggil Komisioner KPU Hasyim dan Evi Ginting

KPK menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 11:02 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR priode 2019-2024.

Selain Hasto, tim penyidik juga memeriksa dua Komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (21/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya