Hakim Bebaskan Romahurmuziy Bayar Uang Pengganti

Kendati tidak diwajibkan membayar uang pengganti, hakim menyatakan Romahurmuziy terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2020, 02:24 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi diwajibkan membayar uang pengganti dalam tuntutan jaksa atas penerimaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Ketua majelis hakim Fazal Hendri menilai Romahurmuziy dinyatakan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima dari Haris Hasanuddin. Haris merupakan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur.

"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy sudah mengembalikan Rp 250 juta dan Rp 20 juta. Pengembalian terdakwa sebagai uang pengganti. Maka majelis hakim menilai tidak adil terdakwa dibebani biaya pengganti," kata Fazal, Senin (20/1).

Kendati tidak diwajibkan membayar uang pengganti, hakim menyatakan Romi terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Dalam tuntutan jaksa, Romi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.

Selain itu, majelis hakim menyatakan hak politik Romahurmuziy untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Rujukan majelis hakim tidak berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Jerat Romi

Dalam vonis Romi, pasal yang digunakan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Pasal 11 yakni penerima suap berupa hadiah atau janji yang dipidana penjara maksimal 5 tahun denda paling banyak Rp 250 juta.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya