Kejagung Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hasil investigasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jan 2020, 13:13 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Iya ada dua saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Hari menyebut, kedua saksi tersebut adalah karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widi Hastuti dan Komisaris PT Strategic Management Services, Danny Boestami.

Kasus ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hasil investigasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (HP), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka kasus Jiwasraya tersebut telah ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.  "Kami tetapkan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kementerian BUMN Siapkan Rp 2 Triliun

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Jiwasraya terparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Penyidik Kejagung menyita sejumlah kendaraan dari tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya berupa enam mobil berbagai merk dan satu motor Harley Davidson. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, sengkarut gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai ada titik terang. Setelah penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung, kini Kementerian BUMN mulai melakukan pembenahan.

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyiapkan strategi penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Secara bertahap, mulai awal bulan Maret pembayaran polis akan dilakukan.

"Diperkirakan sampai Rp 2 triliun bisa dapat untuk tahap awal (pencairan)," kata Arya Sinulingga di Upnormal Coffe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Di tahap awal ini, kata Arya, pencairan dana akan diprioritaskan kepada nasabah kecil. Adapun sumber dana yang dicairkan berasal dari investor yang masuk ke pembentukan anak perusahaan Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra.

Arya menyebut, sudah ada investor yang bakal memberikan dana senilai Rp 3 triliun. Dana ini diharapkan bisa cair pada kuartal pertama ini.

Selain itu, akan dibentuk holding asuransi plat merah. Dari hasil holding tersebut diperkirakan bisa menyerap investasi lagi sampai Rp 2 triliun lagi pada kuartal ketiga.

"Dapat Rp 5 Triliun udah syukur ya, sudah tertanggulangi hampir setengah," ujar Arya.

Arya menyebut sudah ada beberapa investor dari dalam dan luar negeri yang sedang melakukan proses due diligence . Dia berharap prosesnya tidak akan lama sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan rencana.

"Semoga apa yang kami kerjakan bisa mendorong cepat (penyelesaian) Jiwasraya," tutup Arya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya