SAHI Sambut Baik Pelibatan Ormas Islam di Sertifikasi Halal pada RUU Ciptaker

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada ormas Islam.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Mei 2020, 18:31 WIB
Logo Halal. Dok MUI

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) Abdul Khaliq Ahmad mengatakan keterlibatan lembaga Islam selain MUI untuk ikut memeriksa halal dalam RUU Ciptaker merupakan kemajuan. Karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup.

"Ini suatu kemajuan. Sebelumnyakan hanya MUI yang dilibatkan (sertifikasi halal). Dalam RUU Ciptaker, dibuka lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," ujar Abdul Khaliq dalam seminar online 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, Rabu (20/5/2020).

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) harusnya sebagai regulator saja. Sementara itu, untuk mengeksekusi pelaksanaannya diserahkan kepada ormas Islam.

"Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan," tutur Ahmad.

Dia menilai, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, tapi berpusat di MUI.

"Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal, sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja," kata Ahmad.

 

2 dari 2 halaman

Komitmen Bersama

Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

"Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke Ormas," tambah Ahmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya