KPK Surati Polri untuk Terbitkan DPO Harun Masiku Hari Ini

Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 16:17 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap, bisa segera meminta Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk politikus PDIP Harun Masiku. Nawawi berharap hari ini pihaknya bisa mengirimkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut.

"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ujar Nawawi dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO Harun Masiku. Permintaan penerbitan surat DPO dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerja sama antar penegak hukum.

"Deputi Penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Meski demikian teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MoU di antara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," kata Nawawi.

Sebelumnya, polisi menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Asalkan, ada permintaan dari lembaga anti rasuah itu.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa 14 Januari 2020.

Harun Masiku disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. "Pada prinsipnya kami maksimal membantu. Misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri. Nanti akan dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dicegah

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah politikus PDIP Harun Masiku. Harun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Benar KPK telah melakukan pencegahan ya, surat per-kemarin, (Senin 13 Januari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Harun Masiku sendiri, berdasarkan pernyataan Ditjen Imigrasi sudah berada di Singapura sejak 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ali mengatakan, permintaan pencegahan ke luar negeri ini untuk memonitor pergerakan Harun. "Dilakukan pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang," kata Ali.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah ingin memastikan lebih dahulu keberadaan Harun Masiku. Setelah itu, tim lembaga antirasuah akan meminta Polri dan kepolisian internasional untuk menyeret Harun kembali ke Tanah Air.

"Kita melakukan upaya cegah lebih dahulu, jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut, tentunya ada proses-proses ya, seperti kami sampaikan kemarin, kami akan membangun kerjasama internasional dengan interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk ke bagian dari daftar pencarian orang, tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," kata Ali.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya