Istana: Jokowi Tidak Lindungi Siapa pun di Kasus OTT Wahyu Setiawan

Fadjroel menegaskan, Jokowi selalu menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada, meski PDIP merupakan partai pengusungnya di Pilpres 2014 dan 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jan 2020, 15:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sambutan saat pembukaan Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Rakernas ini bertajuk 'Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional'. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan Presiden Jokowi tidak akan melindungi kader PDIP yang terseret dalam pusaran kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini salah satunya menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tidak akan karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi, negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu," jelas Fadjroel di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/2/2020).

Menurut dia, Jokowi selalu menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang ada meski PDIP merupakan partai pengusungnya di Pilpres 2014 dan 2019. Fadjroel memastikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik KPK.

"Jadi, kita menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi, apabila terkena pada siapa pun, hukum harus tegak di negara ini," jelas Fadjroel.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Rp 600 Juta

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) saat membuka Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Nama Hasto belakang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, Hasto telah membantah bahwa DPP melakukan proses negosiasi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR seperti yang disangkakan dalam kasus Wahyu Setiawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya