Ketua KPU Cek Kantornya yang Digeledah KPK

Menurut Arif, hingga kini penyidik KPK masih menunggu kedatangan para komisioner KPU guna melakukan penggeledahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jan 2020, 14:47 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengakui ada penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ya saya diberitahu katanya ada KPK di kantor," kata Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Untuk itu, Arief bergegas menuju kantor KPU untuk mengecek hal tersebut. Menurut dia, hingga kini penyidik KPK masih menunggu kedatangan para komisioner KPU guna melakukan penggeledahan.

"Makanya saya harus segera ke kantor. Mereka nunggu kita. Belum ambil-ambil dokumen. Saya diberitahu dari sekjen. Makanya saya mau cek dulu," ujar Ketua KPU.

Di gedung MK, Ketua KPU Arif Budiman bersama dengan komisioner Hasyim Asy'ari dan Pramono Ubaid tengah menjadi pihak terkait kasus gugatan Perludem mengenai permohonan mendesain ulang pemilu serentak. Ketiganya kemudian meninggalkan gedung MK.

Tim penyidik KPK menggeledah gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini Senin (13/1/2020). 

"Iya benar (penggeledahan di KPU)" ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali Fikri belum bersedia membeberkan ruangan mana saja yang digeledah tim penindakan. Ali berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim penyidik rampung melakukan penggeledahan di KPU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya