KPK Geledah Kantor KPU Terkait Suap Penetapan Anggota DPR

Jubir KPK berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim penyidik rampung melakukan penggeledahan di KPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2020, 14:31 WIB
Ruang kerja komisioner KPU Wahyu Setiawan yang tertempel segel stiker dalam pengawasan KPK usai penggeledahan di Kantor KPU sementara, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penggeledahan dan penyegelan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu pada 8 Januari kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini Senin (13/1/2020). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terharap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Iya benar (penggeledahan di KPU)" ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali Fikri belum bersedia membeberkan ruangan mana saja yang digeledah tim penindakan. Ali berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim penyidik rampung melakukan penggeledahan.

"Update nanti saya sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ruangan Wahyu Setiawan Disegel

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.

Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.

"Enggak. Jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan. Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya. Jadi ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Tempat Pak Wahyu ruang kerjanya di kantor dan rumah (dinas) Pak Wahyu dan ruang kerja di rumah itu. Itu juga dilakukan penyegelan," katanya saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020.

Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk mengamankan posisi maupun apapun yang berada di dalam ruangan agar tak berubah. Jika dalam perjalanannya dibutuhkan dokumen, bukan tidak mungkin ada dokumen yang diambil.

"Jadi, hanya untuk menjaga, mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu. Nah mereka juga menyampaikan nanti kalau ada perkembangan, kalau dibutuhkan dokumen-dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana yang diterangkan oleh pak Wahyu nanti," ujar Arief.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya