Di Balik Penetapan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka KPK

Penetapan tersangka Wahyu Setiawan terkait dugaan penerimaan suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Jan 2020, 20:10 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini berstatus tersangka. Jeruji besi Rutan Pom Jaya Guntur, Jakarta Selatan menjadi rumah barunya untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dini hari (10/1/2020).

Penetapan tersangka Wahyu terkait dugaan penerimaan suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Besaran uang suap yang telah diterima Wahyu sebesar Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang dia minta.

Selain Harun, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agustini Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu dan Saeful, selaku pihak swasta.

Kini setelah berstatus tersangka, apa yang dilakukan Wahyu Setiawan?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Minta Maaf

Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK, Jakarta Jumat dini hari tadi, sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

Dia menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu.

Dia menyatakan, kasusnya itu murni masalah pribadi dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalani.

3 dari 4 halaman

Wahyu Mengundurkan Diri

Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan (Merdeka.com)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku telah menerima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan tertanggal 10 Januari 2020.

"Pak Wahyu telah mengajukan surat pengunduran diri ke presiden melalui KPU," kata Arief di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Surat pengunduran diri telah ditunjukkan langsung di depan awak media dengan tandatangani Wahyu Setiawan dengan bermaterai Rp 6.000.

Dia menyatakan, KPU secepatnya akan mengirim surat itu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Secepatnya akan kita kirimkan ke Presiden," ucap Arief.

4 dari 4 halaman

Posisinya Digantikan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Arief juga menyebut bahwa I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan posisi Wahyu sebagai anggota KPU RI. Karena, dia berada di urutan nomor delapan dalam tahap hasil pemungutan suara untuk calon anggota KPU.

"Untuk pengganti Pak Wahyu itu nanti Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Karena dia berada di urutan delapan," sebutnya.

Penggantian Wahyu Setiawan berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Siapakah sosok Sandi?

Arief menyebut Raka Sandi dulunya Ketua KPU Provinsi Bali dan saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu di wilayah yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya