Bea Cukai Reekspor Limbah B-3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan reekspor 113 kontainer steel scrap atau logam bekas yang tercemar limbah B-3. Ke-113 kontainer itu dikirim kembali ke negara asal, yakni Inggris dan Belanda.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jun 2012, 17:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan reekspor 113 kontainer steel scrap atau logam bekas yang tercemar limbah B-3 atau bahan beracun dan berbahaya.

Informasi yang diterima SCTV, Sabtu (23/6), 113 kontainer itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Januari lalu. Namun setelah diperiksa, 89 kontainer yang berasal dari Inggris dan 24 kontainer dari Rotterdam Belanda itu berisi limbah steel scrap.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe-A Tanjung Priok bersama Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, logam bekas tersebut tercemar limbah B-3 atau bahan beracun dan berbahaya. Pihak Bea dan Cukai juga menangkap dua importirnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan respons positif negara asal pertengahan April lalu sebagian kontainer telah di reekspor ke Felixstowe, Inggris. Kemarin 24 kontainer sisanya diberangkatkan menuju Rotterdam, Belanda.

Kerugian yang disebabkan impor logam bekas yang tercemar limbah B-3 itu lebih mengarah kepada dampaknya. Pasalnya, impor material tercemar limbah itu akan berakibat pada masalah lingkungan hidup.(ADI/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya