Kena OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Miliki Harta Rp 12 Miliar

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta senilai Rp 12,8 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jan 2020, 19:27 WIB
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersiap memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial WS dalam operasi tangkap tangan (OTT). WS diduga kuat Wahyu Setiawan.

"(Yang tertangkap) anggota KPU Pusat. (Inisial) W," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Sejauh ini belum diketahui penangkapan Wahyu berkaitan dengan kasus apa.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Wahyu memiliki harta senilai Rp 12,8 miliar. Wahyu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2018.

Wahyu tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang semua tersebar di Banjarnegara senilai Rp 3.350.000.000.

Untuk harta bergerak, Wahyu Setiawan memiliki enam kendaraan, yakni tiga mobil dan tiga motor senilai Rp 1.025.000.000. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 715 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Total Kekayaan Wahyu

Sedangkan kas atau setara kas lainnya milik Wahyu Setiawan sebesar Rp 4.980.000.000. Harta lainnya yang dia laporkan senilai Rp 2.742.000.000.

Jadi, total harta kekayaan Wahyu sebesar Rp 12.812.000.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya