Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kota Bandung

Sebuah video yang memperlihatkan tiga anak di bawah umur menggunakan skuter listrik di atas jembatan layang Pasupati viral di media sosial beberapa waktu lalu.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Jan 2020, 18:00 WIB
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Sebuah video yang memperlihatkan tiga anak di bawah umur menggunakan skuter listrik di atas jembatan layang Pasupati, Bandung, viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Belum memiliki regulasi resmi, Pemerintah Kota Bandung mulai membatasi penggunaan skuter listrik. Hal itu diungkapkan walikota Bandung Oded M Danial melalui media sosial Facebook.

"Sambil menunggu regulasi, alat transportasi kekinian ini, Pemerintah Kota Bandung akan melarang dulu penggunaannya di jalan jalan Kota Bandung," tulis Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Pria yang akrab disapa Mang Oded tersebut juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu peraturan terkait kendaraan ramah lingkungan ini.

"Sekaligus informasi, khususnya pengguna yang sudah terbiasa dengan skuter listrik ini, mohon bersabar setelah ada aturan yang jelas nanti dipastikan bisa beroperasional kembali," tulisnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keselamatan Pengendara

Meski memahami benar perkembangan teknologi yang terjadi, Mang Oded mengaku keselamatan masyarakat terkait kendaraan yang digunakan juga harus diperhatikan.

"Teknologi dan perkembangannya memang berjalan pesat, namun kami juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan yang lebih utama untuk warga⁣."⁣

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya