Liputan6.com, Jakarta Proses hukum bagi Zulkifli alias Zul Zivilia akhirnya telah divonis sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah menjalani serangkaian pengadilan terhadap kasus narkoba yang menjeratnya, Zul Zivilia resmi divonis jatuhi hukuman 18 tahun penjara pada Rabu (18/12/2019).
Hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, pelantun lagu 'Aishiteru' ini dituntut hukuman seumur hidup.
Advertisement
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua dalam persidangan.
Meski lebih ringan, istri Zul yaitu Retno Paradinah tak bisa menutupi rasa sedihnya. Ekspresi sedihnya begitu kentara ketika mendengar hukuman yang diterima oleh sang suami. Ia tampak menutupi wajahnya.
Berikut ini 5 ekspresi Retno Paradinah yang histeris menangis saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendengarkan hukuman sang suami Zul Zivilia, dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (18/12/2019).