VIDEO: Syarat BUMN Boleh Bentuk Anak Usaha

Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 14 Desember 2019, 11:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya