Curhat Karyawan Garuda Indonesia Selama Dipimpin Ari Askhara

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara pernah mengubah rute perjalanan Jakarta-Amsterdam menjadi Jakarta-Denpasar-Medan dan Amsterdam.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 18:44 WIB
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ikatan Keluarga Garuda Indonesia (IKAGI) Zaenal Muttaqin membeberkan kebijakan kontrovesial I Gusti Ngurah Askhara atau bisa disapa Ari Askhara selama menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero).

Salah satunya, Askhara pernah mengubah rute perjalanan Jakarta-Amsterdam menjadi Jakarta-Denpasar-Medan dan Amsterdam. Perubahan rute ini membuat awak kapal bekerja lebih ektra dari jadwal penerbangan seharusnya.

"Perjalanan ini jadi sangat panjang sekali dan itu merugikan kami sebagai awak kapal," kata Zaenal di Jakarta, Jumat (6/12).

 

Panjangnya rute ini membuat awak kabin Garuda Indonesia kelelahan. Masa istirahat pun tetap sama yakni 12 jam. Rentang waktu ini pun sudah termasuk perjalanan transportasi dari bandara menuju tempat istirahat.

Saat itu dia juga tidak mengetahui alasan perubahan rute. Para awak kabin tidak diberitahukan alasan mendasar perubahan rute tersebut.

"Kapasitas kami hanya menjalankan tugas tidak menanyakan paling detil," ujarnya.

Lebih jauh Zaenal menyebut segala pernyataan dari Askhara merupakan perintah bagi para karyawan Garuda Indonesia. Padahal dalam membuat aturan atau kebijakan seharusnya melalui kesepatan antara perusahaan dengan karyawan. Caranya melalui kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Perjanjian Kerja Bersama inilah yang mengatur hak dan kewajiban," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dilarang Terbang

Garuda Indonesia. (dok.Instagram @garuda.indonesia/https://www.instagram.com/p/Btnk6AMDeJc/Henry

Tak hanya itu, banyak awak kabin pengurus serikat kerja dilarang terbang. Padahal jam terbang ini menentukan jumlah penghasilan awak kabin.

Dia menuturkan, gaji awak kabin terbagi menjadi dua jenis. Upah dari gaji pokok dan upah sesuai jam terbang. Bila dilarang terbang, awak kabin tidak mendapatkan upah jam terbang.

"Kalau tidak diterbangkan tidak dapat gaji itu," jelas Zaenal.

Hal ini lah yang telah dialaminya selama 4 bulan terakhir. Zaenal mengaku dilarang terbang dengan alasan yang tak jelas.

Selain itu, Kasus kontroversial lainnya adalah pemalsuan laporan keuangan tahun 2018 yang rugi menjadi untung, suguhan live music akustik di pesawat, hingga larangan foto dan video dalam pesawat terhadap penumpang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya