Kronologi Penangkapan Neneng Versi KPK

Neneng Sri Wahyuni tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.30 WIB. KPK memutuskan menangkap Neneng di kediamannya, Pejaten, Jakarta, pukul 15.30 WIB.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Juni 2012, 18:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang sempat menjadi buronan Interpol akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6). Neneng tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk membantah kliennya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rufinus kliennya yang berinisiatif menyerahkan diri. "Beliau (Neneng) kan DPO. Jadi konsekuensinya kalau dia kembali akan diawasi. Maka itu konsekuensinya kita ambil," kata Rufinus.

Namun pihak KPK menyebutkan kalau Neneng ditangkap. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi pada pukul 11.30 WIB, Neneng diketahui tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. Keberadaan Neneng terus dipantau tim KPK. Hingga pukul 15.30 WIB, tim memutuskan untuk menangkap Neneng. Saat itu, Neneng tengah berada di kediamannya di Pejaten.

"Sekitar pukul 11.30 mendarat di Cengkareng, lalu diikuti oleh tim KPK, ternyata menuju ke rumah di kawasan Pejaten, sebelum sampai sempat kehilangan jejak, lalu akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten sekitar pukul 15.30 WIB," terang Johan. Menurut Rufinus, Neneng tiba di Tanah Air dari Kuala Lumpur, Malaysia.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya