Liputan6.com, Jakarta 35 pengendara roda 2 dan 4 ditilang polisi karena melewati jalur sepeda. Peugas juga berjaga di jalur sepeda di Tomang Jakarta Barat. Kepada para pelangar bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
Advertisement
Petugas Dishub dan kepolisian melakukan sterilisasi jalur sepeda di Tomang Jakarta Barat. 35 pengendara motor dan mobil ditilang karena melewati jalur sepeda.
Diterbitkan 25 November 2019, 13:30 WIBLiputan6.com, Jakarta 35 pengendara roda 2 dan 4 ditilang polisi karena melewati jalur sepeda. Peugas juga berjaga di jalur sepeda di Tomang Jakarta Barat. Kepada para pelangar bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
Advertisement