Fakta-Fakta Jalur Sepeda di Jakarta

Pergub atau aturan mengenai jalur sepeda akan dilaksanakan mulai besok.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Nov 2019, 20:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menurut Anies, dengan beralih ke sepeda ketergantungan kepada kendaraan bermotor bisa dikurangi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan tilang bila menerobos jalur sepeda mulai besaok, Senin (25/11/2019). Peringatan tersebut setelah berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Mulai besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan) kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (24/11/2019).

Pada tahap sosialisasi, pengendara hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009

Sejumlah uji coba jalur sepeda pun telah dilaksanakan di sejumlah titik di Jakarta. Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pun dibangun.

Berikut sejumlah fakta mengenai jalur sepeda yang telah dirangkum oleh Liputan6.com sebagai berikut:

2 dari 5 halaman

1. Sepanjang 63 kilometer

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer, dibangun dalam tiga fase. Pada pertengahan September lalu, fase pertama telah diluncurkan sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan ke MH Thamrin, dan Jalan Merdeka Selatan.

Kemudian pada fase kedua, DKI akan mencoba empat ruas jalan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Fase yang memiliki panjang 23 kilometer ini akan diuji coba pada 12 Oktober sampai 19 November 2019.

Selanjutnya pada fase ketiga, uji coba jalur sepeda fase tiga pada Sabtu (2/11/2019) dan uji coba digelar sampai 19 November 2019. Rute uji coba dimulai dari Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat sampai Jalan Kendal, Jakarta Pusat sepanjang 15 kilometer.

"Untuk mendorong lebih banyak warga Jakarta menggunakan sepeda sebagai alat transportasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

3 dari 5 halaman

2. Pergub Jalur Sepeda

Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Mulai 20 November 2019, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Sehingga setelah Pergub itu berlaku, maka pelanggar akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan pada 20 November 2019. Sehingga Pergub ini langsung berlaku sehari setelah diundangkan.

Dalam Pergub itu dijelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda dan Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

4 dari 5 halaman

3. Kendaraan yang Diperbolehkan

Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda juga disebutkan sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur sepeda. Berdasarkan Pasal 2 dalam Pergub tersebut dituliskan lajur sepeda diperuntukan untuk sepeda dan sepeda listrik.

Selanjutnya, lajur sepeda juga dapat dilintasi oleh otopet, skuter, hoverboard dan unicycle. Pergub tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019.

5 dari 5 halaman

4. Jalur Permanen

Pengguna jalan melintas di samping jalur sepeda yang di bongkar di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Jalur sepeda berumur 2 bulan tersebut dibongkar akibat proyek pelebaran trotoar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, jalur sepeda di Jakarta akan dibuat permanen sebagaimana jalur bus transjakarta. Lebar minimum jalur sepeda ini 1,25 meter, namun tergantung lebar ruas jalan.

Jika ruas jalannya cukup lebar, maka jalur sepeda akan dibuat lebih lebar. Untuk ruas jalan yang trotoarnya cukup lebar, sebagian bisa digunakan untuk jalur sepeda.

"Kita akan komunikasikan contohnya di Sudirman itu kan cukup lebar. Begitu juga di MH Thamrin yang sudah diperbaiki trotoarnya, ini kita akan coba kita pindahkan ke atas trotoar," jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku pihaknya akan memasang pembatas beton pada jalur sepeda. Pemasangan itu bertujuan agar sepeda motor tidak menggunakan jalur khusus sepeda.

"Akan pasang proteksi berupa bollard yang biasa di trotoar itu, yang panjang, atau semacam double kerb, semacam MCB (beton movable concrete barrier), tapi yang kecil," kata Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya