Pengguna Rokok Elektrik Diimbau Tak Beli Produk Tanpa Pita Cukai

Asosiasi mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Nov 2019, 10:15 WIB
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Petugas mengamankan 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga 228 botol miras tanpa pita cukai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memperingatkan pengguna rokok elektrik dari bahaya membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti dari pasar gelap (black market).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan, pihaknya mendorong konsumen untuk membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.

“Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selama ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk rokok elektrik seperti vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika.

Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal. 

Menurut Aryo, peredaran produk-produk black market berpotensi merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat.

Sebagai contoh, lanjut dia, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar. Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan.

Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kewajiban Pasang Pita Cukai

Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.

Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.

“Pada 2018 sendiri, industri rokok elektrik berpotensi menyumbang Rp 106,6 juta dari pajak cukai. Kami optimis bahwa Bea Cukai akan menyambut baik kontribusi ini dan seluruh pihak akan terus mendukung pertumbuhan industri rokok elektrik," kata Aryo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya