Eza Gionino Laporkan Penjual Ikan yang Menipunya

Eza Gionino merasa dirugikan atas ancaman yang diterimanya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 17 Nov 2019, 09:00 WIB
Selain, keluarga fans yang membangkitkan Eza Gionino adalah Echa, yang menjadi kekasih yang dikenalnya saat menjalani rehab. (Fotographer: Nurwahyunan, Digital Imaging: Muhammad Iqbal Nurfajri/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Eza Gionino tidak tinggal diam terkait kasus penipuan yang tengah dihadapinya. Seperti diketahui, Eza Gionino tertipu saat melakukan transaksi jual beli ikan dengan seorang penjual asal Kalimantan.  

Tak hanya itu saja, lebih parahnya adalah sang penjual justru mengancam Eza Gionino. Bahkan sampai melibatkan keluarganya yang lain termasuk anaknya yang masih kecil.

Untuk itu, Eza Gionino kemudian menggandeng seorang pengacara yaitu Henry Indraguna, untuk membantu menyelesaikan masalahnya.

"Ya betul tadi client kami Eza Gionino telah menceritakan secara detail duduk permasalahannya dan sudah menunjukkan bukti-bukti percakapan melalui media elektronik (WA) dan rekaman invoice suara dan dikirimkan ke WA pribadi Eza yang isinya percakapanya," kata Henry Indraguna saat dihubungi pada Sabtu (16/11/2019).

 

2 dari 4 halaman

Melawan Hukum 

Kabur dari Rumah, Eza Gionino Berharap Sang Ibu Bisa Buka Hati

Lebih lanjut, kuasa hukum Eza Gionino mengatakan bahwa pelaku penipuan dapat diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum  

"Bisa kami simpulkan pengancaman-pengancaman akan membunuh kepada Eza, istri dan anaknya menurut hemat kami bahwa si penjual ikan arwana patut diduga sudah ada perbuatan melawan hukum," lanjutnya lagi. 

 

3 dari 4 halaman

Melanggar

Salah satu dari foto yang diunggah, terlihat Eza an Echa menunjukan buku nikah. (instagram/ezagio)

Henry Indraguna mengatakan bahwa penipu tersebut telah melanggar Undang-undang ITE  

"Diatur di dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya. 

 

4 dari 4 halaman

Ancaman

Berdasarkan pasal yang disebutkan, pelaku penipuan terancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.  

"Yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750 jt rupiah," lanjutnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya