Jokowi-Ahok Layangkan Gugatan <EM>Class Action</EM>

Tim advokasi pasangan calon gubernur Joko Widodo dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama layangkan gugatan class action terhadap KPU DKI Jakarta terkait kisruh DPT.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jun 2012, 06:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tim advokasi pasangan calon gubernur Joko Widodo dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/6). Mereka melayangkan gugatan class action terhadap KPU DKI Jakarta terkait kisruh daftar pemilih tetap. Gugatan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan lima kejanggalan pada DPT yang sudah ditetapkan KPUD.

Kelima masalah itu adalah DPT ganda, nomor induk kependudukan ganda, NIK bukan kode DKI Jakarta, pemilih tanpa NIK dan banyaknya pemilih yang tidak tercantum. Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim memperbaiki DPT dan jika perbaikan memerlukan waktu mendesak, KPUD menunda pelaksanaan pilkada.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya