Soal Dewan Pengawas KPK, Mahfud Md: Saya Enggak Beri Nama ke Jokowi

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, apa yang dijalan Jokowi dalam memilih dewan pengawas sudah seusai undang-undang yang ada.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 06 November 2019, 06:46 WIB
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD menjawab pertanyaa seusai menemui pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (27/2). Mahfud Md memenuhi undangan para unsur pimpinan KPK untuk berdiskusi tentang tindak pidana korupsi dan pencegahannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama itu akan langsung ditunjuk tanpa menggunakan panitia seleksi.

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, apa yang dijalan Jokowi sudah seusai undang-undang yang ada.

"Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas menurut undang-undang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menuturkan, sejauh ini dirinya tak dimintai Presiden untuk merekomendasikan nama.

"Enggak-enggak. Saya juga enggak memberi nama," jelas Mahfud.

Dia menuturkan, untuk Pansel, dalam undang-undang tidak dimuat. Hanya Komisioner KPK baru menggunakannya.

"Kan menurut undang-undang, untuk pertama kali Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden paling lambat bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK yang baru. Itu undang-undangnya," kata Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Semua Ada Aturan

Mahfud MD (tengah) bersama para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan memberi keterangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Jumat (17/5/2019). Pertemuan berlangsung tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia meminta, jangan ada yang berpikir bahwa Presiden akan main-main dengan pemilihan Dewan Pengawas.

"Semua ada aturan-aturannya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya