FOTO: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Nov 2019, 13:20 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut divonis bebas oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut divonis bebas oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis hakim membacakan putusan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut divonis bebas oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN tersebut divonis bebas oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kiri) menghampiri penasihat hukumnya setelah divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya