Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Penyuap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Penyuap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Penyuap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi (tengah) bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Penyuap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar (merdeka.com/Dwi Narwoko)