Polisi Jaring 56 Calon TKI Ilegal di Kupang

Polisi bongkar praktek pengiriman TKI ilegal yang akan berangkat ke Kalimantan. Polisi mulanya curiga dengan kondisi mereka yang bersembunyi di kandang bebek.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2012, 00:37 WIB
Liputan6.com, Kupang: Kepolisian Sektor Alak Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/9), menggerebek 53 TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke Kalimantan sebagai tenaga pekerja di perkebunan kelapa sawit.

Berbagai tudingan dari masyarakat tentang keterlibatan anggota polisi dalam meloloskan para calon TKI keluar daerah tanpa mengantongi identitas resmi dari Departemen Tenaga Kerja juga terbukti. Seorang polisi berpangkat Briptu atas nama
Soleman mengaku pindahan dari Kalimantan setelah mengabdi 15 tahun di  sana untuk bekerja sama dengan petugas lapangan PJTKI guna meloloskan para TKI tanpa memiliki dokumen resmi.

Para TKI ini mengaku tergiur untuk bekerja di Kalimantan karena sebelum berangkat mereka mendapat uang muka satu juta rupiah sebelum bekerja. Penggerebekan dilakukan sesaat polisi mencurigai para TKI tersebut disembunyikan di kandang bebek sebelum diberangkatkan. (ADI/Vin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya