Ibnu Rahim Sudah Setahun Edarkan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Ibnu Rahim diduga bukan hanya pemakai, tapi pesinetron Madun ini juga pengedar.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 24 Okt 2019, 20:21 WIB
Ibnu Rahim, salah satu pemain sinetron Madun (Foto: Twitter/@ibnrhm)

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Madun, Ibnu Rahim, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, saat berada di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019. Tak sendiri, Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya, Arif Budianto saat sedang bertransaksi.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari tangan Ibnu Rahim.

"Barang bukti 1,06 gram sabu dan 5 butir ekstasi dan juga cangklong," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2019).

 

2 dari 4 halaman

Satu Tahun Edarkan Sabu

Ibnu Rahim

Tak hanya pemakai, ternyata Ibnu Rahim juga pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu sudah dilakoninya selama satu tahun belakangan ini.

"Dia jual juga, sudah satu tahun," tambah Edy.

3 dari 4 halaman

Ancaman 5 Tahun

Ibnu Rahim, salah satu pemain sinetron Madun (Foto: Twitter/@ibnrhm)

Atas perbuatannya, Ibnu Rahim terancam pasal 114 ayat 1 pasal dan Pasal 112 ayat 1 Undang Udang RI Nomor 25 tahun 2019. Dua pasal dikenakan karena Ibnu Rahim juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

"Hukuman minimal lima tahun, minimal ya," sambung Edy.

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan Intensif

Ibnu Rahim, salah satu pemain sinetron Madun (Foto: Twitter/@ibnrhm)

Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut narkoba milik Ibnu Rahim. Terlebih ia juga menjualkan barang haram tersebut.

"Masih didalami, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Edy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya