OTT di Kaltim, KPK Duga Ada Suap Rp 1,5 Miliar

Delapan orang yang diamankan yakni dari unsur kepala balai pelaksana jalan wilayah XII, pejabat pembuat komitmen (PPK), staf, serta beberapa orang pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2019, 00:14 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini tim penindakan mengamankan delapan orang di tiga lokasi berbeda, yakni Samarinda, Bontang, dan DKI Jakarta.

"Total kami amankan 8 orang dan 7 di antaranya di Polda Kaltim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Delapan orang yang diamankan yakni dari unsur kepala balai pelaksana jalan wilayah XII, pejabat pembuat komitmen (PPK), staf, serta beberapa orang pihak swasta.

"7 di antaranya kami lakukan pemeriksaan di Polda kaltim dan 1 orang sedang pemeriksaan di kantor KPK Jakarta," kata Febri.

Febri mengatakan, penangkapan terhadap mereka lantaran diduga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana suap. Pemberian suap diduga melalui transfer rekening.

"Sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Febri.

Febri belum merinci siapa penerima dan pemberi suap. Namun sang pemberi suap mentransfer uang ke atm miliknya yang kemudian atm tersebut diberikan kepada sang penerima suap.

"Jadi penberi mentransfer uang secara periodik pada rekening miliknya, dan kemudian atmnya diberikan kepada pihak penerima. Nah uang di atm itulah yang diduga diugunakan pihak penerima," kata Febri.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya