Liputan6.com, Jakarta - Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Serda Z sudah menjalani hukuman militer selama 14 hari, per hari Sabtu (12/10/2019). Ini berkaitan dengan komentar mengenai penyerangan Menkopolhukam, Wiranto yang diunggah sang istri yang berinisial L.
Kepastian itu disampaikan oleh Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu. Ia menyatakan hukuman disiplin penahanan ringan terhadap Serda Z di Markas Denkavkud, Bandung.
Advertisement
"Iya (sudah menjalani hukuman) hari ini. (Penahanan itu) di bawah tanggung komandan di satuannya," kata dia.
Gordon pun menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin itu karenakan Serda Z dianggap tidak melaksanakan perintah atasan, terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya. Dalam kasus ini, sang istri diduga melakukan penyalahgunaan media sosial karena mengomentari penyerangan Wiranto.
Gordon menerangkan, hukuman disiplin ini termasuk ringan. Untuk itu, tidak ada pemberhentian terhadap Serda Z dalam kesatuan TNI AD. Peristiwa ini ia harapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua prajurit untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tapi yang pasti, saya mengimbau agar ke depannya semua pihak menggunakan media sosial secara hati hati, harus bijak. Jangan sampai, apa yang diunggah bisa menjadi bomerang," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Istri Dilaporkan Polisi
Disinggung mengenai istri Serda Z yang berinisial L, Gordon menyatakan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kepada Kepolisian. Dengan kata lain, hukum militer tidak berlaku terhadap sang istri.
"Berkas istrinya (menurut laporan) sudah ke kepolisian Kota Cimahi," pungkasnya.
Reporter : Aksara Bebey
Sumber: Merdeka
Advertisement