Menteri LHK: Sanksi Hukum Siapa pun yang Bandel Bakar Hutan dan Lahan

Siti Nurbaya menyatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2019, 09:47 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberi paparan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Rapat ini juga membahas tentang penanggulangan sampah plastik dan isu-isu tentang lingkungan serta pemanfaatannya. (Liputan6.com/JohanTallo

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan akan memberi sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan Kementerian LHK lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019) malam, seperti dikutip Antara.

Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau "landscape fire", hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.

"Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier," katanya.

Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Menurut dia, muncul juga berbagai "hopthesis" termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.

Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Siti Nurbaya, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.

"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya