FOTO: Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Sep 2019, 21:47 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Menurut Ghufron, penghentian penyidikan merupakan hal alami dalam lembaga penegak hukum. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Menurutnya, tak semua penyidikan menghasilkan tuntutan dan pemeriksaan di persidangan. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron menambahkan, kewenangan SP3 bagi KPK tetap harus dengan syarat-syarat tertentu. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron beralasan SP3 sewajarnya diterapkan KPK karena kemungkinan adanya kesalahan dalam penyidikan. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron mengatakan pemberian SP3 oleh KPK dapat memperbaiki kekeliruan dalam kinerja lembaga antirasuah itu. (Liputan6.com/JohanTallo)
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. (Liputan6.com/JohanTallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya