Liputan6.com, Jakarta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Advertisement
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Diterbitkan 10 September 2019, 17:09 WIBLiputan6.com, Jakarta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Advertisement