Polda Jatim Tentukan Batas Akhir Pemanggilan Veronika Koman

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan batas akhir pada pemanggilan yang kedua kepada Veronika Koman.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Sep 2019, 15:32 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan batas akhir pada pemanggilan yang kedua kepada Veronika Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan provokasi terkait insiden asrama mahasiswa Papua.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Hubinter dan akan mengirimkan surat kepada tersangka Veronika Koman yang beralamat di luar negeri melalui KBRI. 

"Kita sudah temukan alamatnya dan batas waktunya sekitar tanggal 13 September. Tapi karena jauh maka kami beri toleransi mungkin sampai minggu depan," tutur Luki di Mapolda Jatim, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (10/9/2019). 

Luki mengatakan, pada panggilan kedua ini pihaknya menyarankan Veronica Koman untuk bisa hadir.  Luki menambahkan, Veronica Koman adalah sarjana hukum dan warga negara Indonesia (WNI), yang juga pasti paham soal aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Kami berharap yang bersangkutan ini hadir sebelum tanggal yang ditetapkan, yang ada batas toleransi, karena mungkin perjalanan jauh," kata Luki. 

Luki menegaskan, jika tersangka Veronika Koman tetap tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan selebaran surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya, tahap berikutnya adalah red notice. Kalau sampai keluar red notice, tersangka Veronica Koman tidak akan bisa keluar berpergian kemana-mana lagi. 

"Ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita dan red notice ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM," ucap Luki. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya