Operasi Patuh Jaya 2019 Mulai Digelar, Ini 3 Sasaran Prioritas Pelanggaran

Wahyu mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas,

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 08:29 WIB
Apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019)(Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi ini digelar selama 14 hari dari 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Operasi ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi, TNI dan Dishub DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas," kata Wahyu saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Wahyu mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik.

Dia menyebut, ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target Operasi Patuh Jaya 2019 tersebut yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Sasaran Prioritas

Polisi lalu lintas menggelar razia atau yang disebut Operasi Patuh Jaya 2018 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengendara motor maupun mobil terhadap aturan lalu lintas. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI bagi roda dua, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengendara berusia di bawah 17 tahun, dan kendaraan yang melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

"Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," pungkas Wahyu.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya